Correct Article 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) membentuk TPKN untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota yang berasal dari satuan kerja.
(3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. paling rendah pejabat atau pegawai yang memiliki jabatan setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara;
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara; dan
c. tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat atau pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pejabat atau pegawai dari satuan kerja lainnya.
(5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan.
(6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
Your Correction
