Correct Article 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
Your Correction
