Correct Article 56
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) terbukti bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari pada yang seharusnya dan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja disertai bukti dukung bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah disetorkan lebih besar dari yang seharusnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
