Correct Article 21
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam hal pejabat yang membentuk TPKN menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, pejabat yang membentuk TPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja memberitahukan penuntutan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pihak Yang Merugikan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. Identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(7) Surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf c merupakan surat yang menyatakan persetujuan pemberian kekuasaan oleh Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris kepada PPKN untuk dapat menjual barang jaminan yang diserahkan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(8) Setelah memperoleh SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) TPKN menyerahkan SKTJM kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagai dasar pengembalian Kerugian Negara oleh Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(9) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja harus melakukan pengamanan terhadap bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.
Your Correction
