Correct Article 29
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada PPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja dengan disertai bukti dan penjelasan.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS.
(5) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(6) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menerima SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sesuai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Majelis mengambil keputusan dalam sidang yang tidak memberikan kesempatan peninjauan kembali.
Your Correction
