Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara terjadi pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. membuat daftar Kerugian Negara berdasarkan laporan dari satuan kerja yang berada di bawahnya; b. mencatat dan memantau perkembangan tidak lanjut penyelesaian Kerugian Negara; dan c. melaporkan daftar Kerugian Negara dan laporan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara ke Biro Keuangan Sekretariat Jenderal. (2) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada satuan kerja unit eselon I atau satuan kerja unit eselon II di tingkat kantor pusat dan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b dan huruf c paling sedikit terdiri atas: a. membuat daftar Kerugian Negara; b. mencatat dan melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada atasan langsung dengan ditembuskan pimpinan unit eselon I melalui sekretaris unit eselon I bersangkutan; c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan alat bukti yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.
Your Correction