Correct Article 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
(2) Kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Kepala Satuan Kerja, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. atasan Kepala Satuan Kerja, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja
Your Correction
