Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan adalah UPT yang menyelenggarakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara.
3. Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan adalah pengelompokan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dengan tugas dan fungsi sejenis yang dinilai berdasarkan volume atau beban kerja.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan
pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
KRITERIA KLASIFIKASI UPT BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
(1) Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan ditetapkan berdasarkan kriteria klasifikasi.
(2) Kriteria Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penentuan nilai seluruh komponen yang menggambarkan beban kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
(3) Kriteria Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a terdiri atas:
a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan;
b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan;
c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan;
d. pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus;
e. pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan;
f. pelaksanaan penindakan pelanggaran kekarantinaan kesehatan;
g. jumlah pintu masuk negara;
h. bimbingan teknis;
i. sumber daya manusia teknis; dan
j. sarana dan prasarana teknis.
(2) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pengamatan dan/atau pemeriksaan fisik dan dokumen karantina kesehatan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan untuk mendeteksi keberadaan penyakit dan faktor risiko kesehatan serta mengidentifikasi kelengkapan peralatan kesehatan.
(3) Pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan.
(4) Respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko
kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan.
(5) Pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan kesehatan dan kesehatan situasi khusus pada penyelenggaraan haji dan umrah, mudik lebaran dan hari besar keagamaan, penanganan Pekerja Migran INDONESIA (PMI) dan pencari suaka, acara kenegaraan nasional dan internasional, bencana, kedaruratan kesehatan masyarakat, dan kumpulan massa (mass gathering), serta kegawatdaruratan dan situasi khusus lainnya.
(6) Pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan kesehatan, serta diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan.
(7) Pelaksanaan penindakan pelanggaran kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pelaksanaan pengawasan, pencegahan, dan tindak lanjut terhadap potensi pelanggaran kekarantinaan kesehatan, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, penetapan sanksi administratif, serta pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan penindakan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan.
(8) Jumlah pintu masuk negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan jumlah pintu masuk negara dalam wilayah kantor induk dan wilayah kerja yang bersifat internasional.
(9) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan pelaksanaan kegiatan pemberian bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas penyelenggara kekarantinaan kesehatan.
(10) Sumber daya manusia teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan jumlah sumber daya manusia yang melaksanakan tugas dan fungsi teknis kekarantinaan kesehatan yang terdiri atas jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
(11) Sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan jumlah sarana dan prasarana yang dimiliki oleh UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan untuk mendukung secara teknis pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Article 4
Article 5
Article 6
Article 7
(1) Unsur utama pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas subunsur:
a. pengawasan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus; dan
b. penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus.
(2) Pelaksanaan pengawasan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pengawasan kegawatdaruratan kesehatan dan kesehatan situasi khusus pada penyelenggaraan haji dan umrah, mudik Lebaran dan hari besar keagamaan, penanganan Pekerja Migran INDONESIA (PMI) dan pencari suaka, acara kenegaraan nasional dan internasional, bencana, kumpulan massa (mass gathering), serta kegawatdaruratan dan situasi khusus lainnya.
(3) Pelaksanaan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus pada penyelenggaraan haji dan umrah, mudik Lebaran dan hari besar keagamaan, penanganan Pekerja Migran INDONESIA (PMI) dan pencari suaka, acara kenegaraan nasional dan internasional, bencana, kumpulan massa (mass gathering), serta kegawatdaruratan dan situasi khusus lainnya.
Article 8
(1) Unsur utama pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas subunsur:
a. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan kesehatan; dan
b. pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan.
(2) Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan kesehatan dalam bentuk laporan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang disampaikan melalui sistem informasi yang terintegrasi dan notifikasi hasil pengawasan kekarantinaan kesehatan.
(3) Pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan kepada lintas program dan lintas sektor terkait dan masyarakat.
Article 9
(1) Unsur utama sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j terdiri atas subunsur:
a. kendaraan operasional teknis; dan
b. peralatan dan perlengkapan teknis.
(2) Kendaraan operasional teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah kendaraan operasional teknis yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan.
(3) Peralatan dan perlengkapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah peralatan dan perlengkapan operasional teknis yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan.
Article 10
(1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. anggaran;
b. sumber daya manusia administrasi;
c. sarana dan prasarana penunjang; dan
d. pelaksanaan kerja sama.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam satu tahun anggaran.
(3) Sumber daya manusia administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi administrasi untuk mendukung pelaksanaan kekarantinaan kesehatan yang terdiri atas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional nonpelayanan kekarantinaan kesehatan, jabatan pelaksana, dan pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
(4) Sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah sarana dan prasarana nonteknis yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan.
(5) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jumlah pelaksanaan kerja sama dan jejaring kekarantinaan kesehatan dalam negeri dan/atau internasional.
Article 11
(1) Unsur penunjang anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, terdiri atas subunsur:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran anggaran belanja kegiatan di luar belanja fisik,
bangunan, tanah, dan kendaraan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan besaran anggaran penerimaan negara bukan pajak yang terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam waktu 1 (satu) tahun.
Article 12
(1) Unsur penunjang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, terdiri atas subunsur:
a. kendaraan operasional penunjang; dan
b. tanah dan bangunan.
(2) Kendaraan operasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah kendaraan operasional yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional manajemen dan tidak digunakan untuk pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan.
(3) Tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan jumlah luas tanah dan bangunan yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan kantor induk dan wilayah kerja.
BAB III
PENILAIAN KLASIFIKASI UPT BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
(1) Penilaian klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dilakukan terhadap data pencapaian dari unsur dan subunsur pada unsur utama dan unsur penunjang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Data pencapaian dari unsur dan subunsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan data interval.
(3) Data interval sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversi ke dalam nilai standar mulai dari nilai terendah 1 (satu) sampai dengan nilai tertinggi 5 (lima).
(4) Rincian data interval dan nilai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 14
(1) Khusus untuk penentuan wilayah kerja, dalam hal penilaian klasifikasi pada sebagian unsur utama telah menunjukkan nilai.
(2) Unsur utama sebagaimana dimasud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan;
b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan;
c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan;
d. pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus;
dan
e. pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan.
Article 15
(1) Penilaian klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan diperoleh melalui penjumlahan skor unsur dan subunsur pada unsur utama dan unsur penunjang.
(2) Skor unsur dan subunsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perkalian nilai standar masing-masing unsur dan subunsur pada unsur utama dan unsur penunjang dengan bobot kriteria klasifikasi.
Article 16
Bobot kriteria klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. unsur utama sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b. unsur penunjang sebesar 20% (dua puluh persen).
Article 17
Article 18
(1) Bobot unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas:
a. anggaran dengan bobot sebesar 8% (delapan persen);
b. sumber daya manusia administrasi dengan bobot sebesar 3% (tiga persen);
c. sarana dan prasarana penunjang dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); dan
d. pelaksanaan kerja sama dengan bobot sebesar 2% (dua persen).
(2) Besaran bobot anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
(3) Besaran bobot sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kendaraan operasional penunjang dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan
b. tanah dan bangunan dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
Article 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 20
(1) Penetapan Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan didasarkan pada jumlah nilai yang diperoleh UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Article 21
(1) Berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), UPT Bidang
Kekarantinaan Kesehatan diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan;
b. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I:
c. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II; dan
d. Loka Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Jumlah nilai untuk masing-masing kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai jumlah nilai > 0,800 (lebih dari nol koma delapan nol nol);
b. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai jumlah nilai 0,501 - 0,800 (nol koma lima nol satu sampai dengan nol koma delapan nol nol);
c. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai jumlah nilai 0,376 - 0,500 (nol koma tiga tujuh enam sampai dengan nol koma lima nol nol); dan
d. Loka Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai jumlah nilai 0,301 - 0,375 (nol koma tiga nol satu sampai dengan nol koma tiga tujuh lima).
(3) Terhadap UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dengan jumlah nilai ≤ 0,300 (kurang dari sama dengan nol koma tiga nol nol) diklasifikasikan sebagai wilayah kerja.
(1) Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dilakukan setiap 1 (satu) tahun atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
(3) Dalam hal terjadi perubahan Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan perubahan Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk dilakukan penataan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Unsur utama pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a terdiri atas subunsur:
a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dalam negeri;
b. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut Internasional;
c. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang;
d. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada barang; dan
e. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan.
(2) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan serta pengamatan dan/atau pemeriksaan fisik terhadap alat angkut untuk mendeteksi keberadaan faktor risiko kesehatan dan mengidentifikasi kelengkapan peralatan kesehatan, saat kedatangan dan keberangkatan dari dan ke dalam negeri.
(3) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan serta pengamatan dan/atau pemeriksaan fisik terhadap alat angkut untuk mendeteksi keberadaan faktor risiko kesehatan, dan mengidentifikasi kelengkapan peralatan kesehatan, saat kedatangan dan keberangkatan dari dan ke luar negeri.
(4) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan serta pengamatan dan pemeriksaan pelaku perjalanan, baik orang sehat maupun orang sakit, saat kedatangan dan keberangkatan, serta masyarakat di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara.
(5) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan serta pengamatan dan pemeriksaan pada barang untuk mendeteksi keberadaan faktor risiko kesehatan.
(6) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pelaksanaan pengamatan dan pemeriksaan keberadaan faktor risiko kesehatan pada media lingkungan berupa air, tanah, udara, vektor dan binatang pembawa penyakit, makanan dan minuman, serta sarana bangunan di wilayah bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara.
(1) Unsur utama pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b terdiri atas subunsur:
a. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut;
b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang; dan
c. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan.
(2) Pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pemeriksaan pada alat angkut untuk mencegah penyakit dan faktor risiko melalui:
a. penerbitan sertifikat sanitasi alat angkut;
b. penerbitan sertifikat alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan;
c. penerbitan notifikasi alat angkut terindikasi faktor risiko kesehatan pada pesawat, kapal, dan moda darat; dan
d. tindakan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada alat angkut.
(3) Pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan pemeriksaan pada orang dan barang untuk mencegah penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang melalui:
a. tindakan vaksinasi untuk perjalanan internasional dan pemberian profilaksis;
b. penerbitan sertifikat vaksinasi internasional;
c. pemeriksaan faktor risiko kesehatan pada pelaku perjalanan dan masyarakat di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara;
d. notifikasi pelaku perjalanan berisiko dan kartu kewaspadaan kesehatan (termasuk kedatangan dari luar negeri);
e. pemberian rekomendasi terhadap bahan cairan;
f. penerbitan sertifikat kesehatan terhadap obat- obatan, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif yang terbebas dari faktor risiko kesehatan;
g. penerbitan notifikasi barang yang memiliki kontaminasi nuklir, biologi, dan kimia; dan
h. tindakan pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada orang dan barang.
(4) Pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan melalui:
a. pemberian rekomendasi hasil inspeksi sanitasi;
b. penerbitan sertifikat/plakat/rekomendasi laik higiene restoran, rumah makan, dan jasa boga;
c. pemeriksaan kimia, fisika, dan biologis; dan
d. tindakan pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada lingkungan.
(1) Unsur utama respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c terdiri atas subunsur:
a. Respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut;
b. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang; dan
c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan.
(2) Respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan tindakan pengendalian pada alat angkut sebagai respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan melalui:
a. tindakan penyehatan alat angkut berupa disinseksi, deratisasi, disinfeksi, dan dekontaminasi;
b. tindakan karantina terhadap alat angkut pada zona karantina;
c. penerbitan rekomendasi penundaan keberangkatan pada alat angkut yang memiliki faktor risiko kesehatan; dan
d. tindakan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada alat angkut.
(5) Respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pelaksanaan tindakan pengendalian pada orang dan barang sebagai respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan melalui:
a. tindakan observasi dan tindakan kekarantinaan kesehatan;
b. penanganan kegawatdaruratan medik pada kejadian yang berpotensi kedaruratan kesehatan masyarakat pada pelaku perjalanan dan masyarakat di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara yang berisiko;
c. penerbitan surat rekomendasi penolakan atau penundaan keberangkatan pelaku perjalanan kepada instansi yang berwenang;
d. pelaksanaan tindakan hapus hama (disinseksi), dekontaminasi, serta tindakan pemusnahan pada barang yang berisiko; dan
e. tindakan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada orang dan barang.
(6) Respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan tindakan pengendalian pada lingkungan sebagai respons terhadap faktor risiko kesehatan di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara melalui:
a. penyehatan terhadap media lingkungan;
b. pengendalian terhadap vektor dan binatang penular penyakit;
c. pengamanan terhadap pangan;
d. pengamanan terhadap limbah berbahaya; dan
e. tindakan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada lingkungan.
(1) Bobot unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan dengan bobot sebesar 27% (dua puluh tujuh persen);
b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen);
c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan dengan bobot sebesar 12% (dua belas persen);
d. pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus dengan bobot sebesar 6% (enam persen);
e. pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan dengan bobot sebesar 4% (empat persen);
f. pelaksanaan penindakan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
g. jumlah pintu masuk negara dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
h. bimbingan teknis dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
i. sumber daya manusia teknis dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan
j. sarana dan prasarana teknis dengan bobot sebesar 6% (enam persen).
(2) Besaran bobot pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dalam negeri dengan bobot sebesar 5% (lima persen);
b. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut internasional dengan bobot sebesar 6% (enam persen);
c. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dengan bobot sebesar 6% (enam persen);
d. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada barang dengan bobot sebesar 5% (lima persen);
dan
e. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan dengan bobot sebesar 5% (lima persen).
(3) Besaran bobot pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dengan bobot sebesar 6% (enam persen);
b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan
c. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
(4) Besaran bobot respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dengan bobot sebesar 5% (lima persen);
b. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan
c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan dengan bobot sebesar 3% (tiga persen).
(5) Besaran bobot pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pengawasan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan
b. penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus dengan bobot sebesar 3% (tiga persen).
(6) Besaran bobot pelaksanaan informasi kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan Kesehatan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan
b. pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan Kesehatan dengan bobot sebesar 2% (dua persen).
(7) Besaran bobot sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kendaraan operasional teknis dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan
b. peralatan dan perlengkapan teknis dengan bobot sebesar 3% (tiga persen).