Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur penunjang anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, terdiri atas subunsur: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran anggaran belanja kegiatan di luar belanja fisik, bangunan, tanah, dan kendaraan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran. (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan besaran anggaran penerimaan negara bukan pajak yang terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam waktu 1 (satu) tahun.
Your Correction