Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction