Correct Article 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Current Text
(1) Unsur penunjang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, terdiri atas subunsur:
a. kendaraan operasional penunjang; dan
b. tanah dan bangunan.
(2) Kendaraan operasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah kendaraan operasional yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional manajemen dan tidak digunakan untuk pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan.
(3) Tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan jumlah luas tanah dan bangunan yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan kantor induk dan wilayah kerja.
Your Correction
