Correct Article 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Current Text
(1) Berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), UPT Bidang
Kekarantinaan Kesehatan diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan;
b. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I:
c. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II; dan
d. Loka Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Jumlah nilai untuk masing-masing kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai jumlah nilai > 0,800 (lebih dari nol koma delapan nol nol);
b. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai jumlah nilai 0,501 - 0,800 (nol koma lima nol satu sampai dengan nol koma delapan nol nol);
c. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai jumlah nilai 0,376 - 0,500 (nol koma tiga tujuh enam sampai dengan nol koma lima nol nol); dan
d. Loka Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai jumlah nilai 0,301 - 0,375 (nol koma tiga nol satu sampai dengan nol koma tiga tujuh lima).
(3) Terhadap UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dengan jumlah nilai ≤ 0,300 (kurang dari sama dengan nol koma tiga nol nol) diklasifikasikan sebagai wilayah kerja.
Your Correction
