Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur utama pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas subunsur: a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dalam negeri; b. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut Internasional; c. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang; d. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada barang; dan e. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan. (2) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan serta pengamatan dan/atau pemeriksaan fisik terhadap alat angkut untuk mendeteksi keberadaan faktor risiko kesehatan dan mengidentifikasi kelengkapan peralatan kesehatan, saat kedatangan dan keberangkatan dari dan ke dalam negeri. (3) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan serta pengamatan dan/atau pemeriksaan fisik terhadap alat angkut untuk mendeteksi keberadaan faktor risiko kesehatan, dan mengidentifikasi kelengkapan peralatan kesehatan, saat kedatangan dan keberangkatan dari dan ke luar negeri. (4) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan serta pengamatan dan pemeriksaan pelaku perjalanan, baik orang sehat maupun orang sakit, saat kedatangan dan keberangkatan, serta masyarakat di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara. (5) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan serta pengamatan dan pemeriksaan pada barang untuk mendeteksi keberadaan faktor risiko kesehatan. (6) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pelaksanaan pengamatan dan pemeriksaan keberadaan faktor risiko kesehatan pada media lingkungan berupa air, tanah, udara, vektor dan binatang pembawa penyakit, makanan dan minuman, serta sarana bangunan di wilayah bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara.
Your Correction