Correct Article 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Current Text
(1) Unsur utama pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas subunsur:
a. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan kesehatan; dan
b. pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan.
(2) Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan kesehatan dalam bentuk laporan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang disampaikan melalui sistem informasi yang terintegrasi dan notifikasi hasil pengawasan kekarantinaan kesehatan.
(3) Pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan kepada lintas program dan lintas sektor terkait dan masyarakat.
Your Correction
