Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur utama pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas subunsur: a. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut; b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang; dan c. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan. (2) Pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pemeriksaan pada alat angkut untuk mencegah penyakit dan faktor risiko melalui: a. penerbitan sertifikat sanitasi alat angkut; b. penerbitan sertifikat alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan; c. penerbitan notifikasi alat angkut terindikasi faktor risiko kesehatan pada pesawat, kapal, dan moda darat; dan d. tindakan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada alat angkut. (3) Pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan pemeriksaan pada orang dan barang untuk mencegah penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang melalui: a. tindakan vaksinasi untuk perjalanan internasional dan pemberian profilaksis; b. penerbitan sertifikat vaksinasi internasional; c. pemeriksaan faktor risiko kesehatan pada pelaku perjalanan dan masyarakat di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara; d. notifikasi pelaku perjalanan berisiko dan kartu kewaspadaan kesehatan (termasuk kedatangan dari luar negeri); e. pemberian rekomendasi terhadap bahan cairan; f. penerbitan sertifikat kesehatan terhadap obat- obatan, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif yang terbebas dari faktor risiko kesehatan; g. penerbitan notifikasi barang yang memiliki kontaminasi nuklir, biologi, dan kimia; dan h. tindakan pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada orang dan barang. (4) Pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan melalui: a. pemberian rekomendasi hasil inspeksi sanitasi; b. penerbitan sertifikat/plakat/rekomendasi laik higiene restoran, rumah makan, dan jasa boga; c. pemeriksaan kimia, fisika, dan biologis; dan d. tindakan pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada lingkungan.
Your Correction