Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Khusus untuk penentuan wilayah kerja, dalam hal penilaian klasifikasi pada sebagian unsur utama telah menunjukkan nilai. (2) Unsur utama sebagaimana dimasud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan; b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan; c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan; d. pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus; dan e. pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan.
Your Correction