Correct Article 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Current Text
(1) Khusus untuk penentuan wilayah kerja, dalam hal penilaian klasifikasi pada sebagian unsur utama telah menunjukkan nilai.
(2) Unsur utama sebagaimana dimasud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan;
b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan;
c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan;
d. pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus;
dan
e. pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan.
Your Correction
