Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur utama respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas subunsur: a. Respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut; b. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang; dan c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan. (2) Respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan tindakan pengendalian pada alat angkut sebagai respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan melalui: a. tindakan penyehatan alat angkut berupa disinseksi, deratisasi, disinfeksi, dan dekontaminasi; b. tindakan karantina terhadap alat angkut pada zona karantina; c. penerbitan rekomendasi penundaan keberangkatan pada alat angkut yang memiliki faktor risiko kesehatan; dan d. tindakan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada alat angkut. (5) Respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan tindakan pengendalian pada orang dan barang sebagai respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan melalui: a. tindakan observasi dan tindakan kekarantinaan kesehatan; b. penanganan kegawatdaruratan medik pada kejadian yang berpotensi kedaruratan kesehatan masyarakat pada pelaku perjalanan dan masyarakat di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara yang berisiko; c. penerbitan surat rekomendasi penolakan atau penundaan keberangkatan pelaku perjalanan kepada instansi yang berwenang; d. pelaksanaan tindakan hapus hama (disinseksi), dekontaminasi, serta tindakan pemusnahan pada barang yang berisiko; dan e. tindakan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada orang dan barang. (6) Respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan tindakan pengendalian pada lingkungan sebagai respons terhadap faktor risiko kesehatan di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara melalui: a. penyehatan terhadap media lingkungan; b. pengendalian terhadap vektor dan binatang penular penyakit; c. pengamanan terhadap pangan; d. pengamanan terhadap limbah berbahaya; dan e. tindakan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada lingkungan.
Your Correction