Correct Article 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Current Text
(1) Penilaian klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan diperoleh melalui penjumlahan skor unsur dan subunsur pada unsur utama dan unsur penunjang.
(2) Skor unsur dan subunsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perkalian nilai standar masing-masing unsur dan subunsur pada unsur utama dan unsur penunjang dengan bobot kriteria klasifikasi.
Your Correction
