Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, terdiri atas: a. anggaran; b. sumber daya manusia administrasi; c. sarana dan prasarana penunjang; dan d. pelaksanaan kerja sama. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam satu tahun anggaran. (3) Sumber daya manusia administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi administrasi untuk mendukung pelaksanaan kekarantinaan kesehatan yang terdiri atas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional nonpelayanan kekarantinaan kesehatan, jabatan pelaksana, dan pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu. (4) Sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah sarana dan prasarana nonteknis yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan. (5) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jumlah pelaksanaan kerja sama dan jejaring kekarantinaan kesehatan dalam negeri dan/atau internasional.
Your Correction