Correct Article 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Current Text
(1) Penetapan Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan didasarkan pada jumlah nilai yang diperoleh UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
