Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bobot unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas: a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan dengan bobot sebesar 27% (dua puluh tujuh persen); b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen); c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan dengan bobot sebesar 12% (dua belas persen); d. pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus dengan bobot sebesar 6% (enam persen); e. pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan dengan bobot sebesar 4% (empat persen); f. pelaksanaan penindakan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); g. jumlah pintu masuk negara dengan bobot sebesar 2% (dua persen); h. bimbingan teknis dengan bobot sebesar 2% (dua persen); i. sumber daya manusia teknis dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan j. sarana dan prasarana teknis dengan bobot sebesar 6% (enam persen). (2) Besaran bobot pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dalam negeri dengan bobot sebesar 5% (lima persen); b. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut internasional dengan bobot sebesar 6% (enam persen); c. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dengan bobot sebesar 6% (enam persen); d. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada barang dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan e. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan dengan bobot sebesar 5% (lima persen). (3) Besaran bobot pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dengan bobot sebesar 6% (enam persen); b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan c. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan dengan bobot sebesar 4% (empat persen). (4) Besaran bobot respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dengan bobot sebesar 5% (lima persen); b. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan dengan bobot sebesar 3% (tiga persen). (5) Besaran bobot pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pengawasan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan b. penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus dengan bobot sebesar 3% (tiga persen). (6) Besaran bobot pelaksanaan informasi kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan Kesehatan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan b. pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan Kesehatan dengan bobot sebesar 2% (dua persen). (7) Besaran bobot sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kendaraan operasional teknis dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan b. peralatan dan perlengkapan teknis dengan bobot sebesar 3% (tiga persen).
Your Correction