Correct Article 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Current Text
(1) Bobot unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan dengan bobot sebesar 27% (dua puluh tujuh persen);
b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen);
c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan dengan bobot sebesar 12% (dua belas persen);
d. pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus dengan bobot sebesar 6% (enam persen);
e. pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan dengan bobot sebesar 4% (empat persen);
f. pelaksanaan penindakan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
g. jumlah pintu masuk negara dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
h. bimbingan teknis dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
i. sumber daya manusia teknis dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan
j. sarana dan prasarana teknis dengan bobot sebesar 6% (enam persen).
(2) Besaran bobot pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dalam negeri dengan bobot sebesar 5% (lima persen);
b. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut internasional dengan bobot sebesar 6% (enam persen);
c. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dengan bobot sebesar 6% (enam persen);
d. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada barang dengan bobot sebesar 5% (lima persen);
dan
e. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan dengan bobot sebesar 5% (lima persen).
(3) Besaran bobot pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dengan bobot sebesar 6% (enam persen);
b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan
c. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
(4) Besaran bobot respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dengan bobot sebesar 5% (lima persen);
b. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan
c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan dengan bobot sebesar 3% (tiga persen).
(5) Besaran bobot pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pengawasan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan
b. penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus dengan bobot sebesar 3% (tiga persen).
(6) Besaran bobot pelaksanaan informasi kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan Kesehatan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan
b. pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan Kesehatan dengan bobot sebesar 2% (dua persen).
(7) Besaran bobot sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kendaraan operasional teknis dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan
b. peralatan dan perlengkapan teknis dengan bobot sebesar 3% (tiga persen).
Your Correction
