Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dilakukan setiap 1 (satu) tahun atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. (2) Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (3) Dalam hal terjadi perubahan Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan perubahan Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk dilakukan penataan.
Your Correction