Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Current Text
(1) Unsur utama sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j terdiri atas subunsur:
a. kendaraan operasional teknis; dan
b. peralatan dan perlengkapan teknis.
(2) Kendaraan operasional teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah kendaraan operasional teknis yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan.
(3) Peralatan dan perlengkapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah peralatan dan perlengkapan operasional teknis yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan.
Your Correction
