Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur utama sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j terdiri atas subunsur: a. kendaraan operasional teknis; dan b. peralatan dan perlengkapan teknis. (2) Kendaraan operasional teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah kendaraan operasional teknis yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan. (3) Peralatan dan perlengkapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah peralatan dan perlengkapan operasional teknis yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan.
Your Correction