Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dilakukan terhadap data pencapaian dari unsur dan subunsur pada unsur utama dan unsur penunjang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Data pencapaian dari unsur dan subunsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan data interval. (3) Data interval sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversi ke dalam nilai standar mulai dari nilai terendah 1 (satu) sampai dengan nilai tertinggi 5 (lima). (4) Rincian data interval dan nilai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction