Correct Article 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Current Text
(1) Penilaian klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dilakukan terhadap data pencapaian dari unsur dan subunsur pada unsur utama dan unsur penunjang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Data pencapaian dari unsur dan subunsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan data interval.
(3) Data interval sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversi ke dalam nilai standar mulai dari nilai terendah 1 (satu) sampai dengan nilai tertinggi 5 (lima).
(4) Rincian data interval dan nilai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
