STRUKTUR ORGANISASI DAN ORGAN
(1) Struktur organisasi dan tata kerja PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) diatur dengan Peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan Komisaris dan disahkan dalam RUPS.
(2) Organ PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) terdiri atas :
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
(1) RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(2) RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
(3) RUPS diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam hal RUPS Gubernur tidak hadir dapat menunjuk kuasanya.
(6) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipimpin oleh Pemegang Saham Pengendali atau kuasanya.
(7) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(8) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka pengambilan keputusan RUPS ditentukan oleh Pemegang Saham Pengendali sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
(1) Komisaris berasal dari perwakilan Pemegang Saham PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
a. Seleksi administratif;
b. Uji kelayakan dan kepatutan;
c. Wawancara akhir.
(3) Komisaris dapat berasal dari Pihak Ketiga dari unsur profesional dan independen dan unsur lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Profesional dan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(5) Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Komisaris diatur dalam Akta Pendirian mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(6) Penentuan jumlah Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas.
(7) Pengangkatan Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(8) Pengangkatan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(9) Komisaris diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Ketentuan mengenai Komisaris dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen:
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(2) Untuk Komisaris yang berasal dari Pihak Ketiga yang profesional dan independen selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang manajemen perusahaan paling sedikit 2 (dua) tahun.
(1) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dilarang menjadi Komisaris.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), terdiri atas:
a. anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan masa jabatannya;
b. pensiunan pegawai BUMD;
c. mantan Direksi BUMD; atau
d. eksternal BUMD selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c.
(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun Pemegang Saham.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(5) Pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
(6) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pengangkatan Komisaris dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Komisaris mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan terhadap PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda); dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengawasan internal tanpa mengurangi kewenangan dari instansi pengawasan di luar PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan;
b. sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
(4) Komisaris melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada RUPS.
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Komisaris mempunyai fungsi :
a. pengawasan terhadap Direksi atas pengelolaan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda);
b. pengawasan terhadap pengembangan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisaris mempunyai wewenang :
a. membahas Rencana Kerja sebelum disampaikan kepada Pemegang Saham atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan;
b. meneliti laporan keuangan yang disusun dan disampaikan oleh Direksi;
c. memberikan pertimbangan dan saran baik diminta atau tidak diminta kepada Pemegang Saham atau RUPS untuk perbaikan dan pengembangan usaha PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda);
d. meminta keterangan kepada Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda);
e. memberikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Tahunan Direksi atas pelaksanaan kegiatan operasional sebagai bahan pertimbangan penyusunan Rencana Kerja tahun berikutnya;
f. memberikan penilaian Laporan pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Direksi dalam forum RUPS;
g. memberikan dan MENETAPKAN sanksi hukuman disiplin kepada Direksi berdasarkan amanat RUPS;
h. mengusulkan pemberhentian sementara anggota Direksi kepada Pemegang Saham melalui RUPS; dan
i. memimpin operasional perusahaan, apabila semua anggota Direksi tidak berada ditempat/berhalangan lebih dari 6 (enam) hari.
(3) Komisaris dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya bertanggungjawab kepada Pemegang Saham.
(4) Pertanggungjawaban Komisaris dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Komisaris Utama.
(5) Pertanggungjawaban Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemegang Saham paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum akhir masa jabatan.
(1) Komisaris karena tugasnya diberikan penghasilan paling banyak terdiri atas :
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS.
(1) Pada setiap akhir masa jabatan Komisaris Utama dan Komisaris Anggota dapat diberikan penghargaan berupa uang jasa pengabdian.
(2) Pemberian uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam RUPS.
(1) Komisaris berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan sewaktu-waktu;
d. masa jabatannya berakhir.
(2) Dalam hal jabatan anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(3) Pemberhentian anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Komisaris yang bersangkutan :
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PT. Jateng Argo Berdikari (Perseroda), Negara, dan/atau Daerah;
c. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. mengundurkan diri;
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Komisaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(1) PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) dipimpin oleh Direksi.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling banyak 5 (lima) orang Direktur.
(3) Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
a. Seleksi administratif;
b. Uji kelayakan dan kepatutan;
c. Wawancara akhir.
(4) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada DPRD sebelum ditetapkan dalam RUPS.
(5) Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Direksi bertempat tinggal di wilayah kedudukan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(7) Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi diatur dalam Akta Pendirian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan BUMD.
(9) Ketentuan mengenai Direksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang manajemen perusahaan dan/atau bidang usaha PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda);
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1), diutamakan Strata 2 (S-2) atau Strata 3 (S-3);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pengangkatan, Direksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengusulan dan pengangkatan Direksi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan Direksi berakhir.
(3) Direksi mulai melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan oleh RUPS.
(4) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali:
a. ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(5) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) yang dipimpinnya menunjukkan tingkat kesehatan yang baik dan peningkatan kinerja selama masa jabatannya;
b. kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan akibat force majeur.
(6) Proses pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direksi mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan manajemen PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) berdasarkan kebijakan umum dari Pemegang Saham;
b. penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengelolaan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) berdasarkan kebijaksanaan umum Pemegang Saham;
c. penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja dan perubahannya kepada Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS;
d. penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan kepada Pemegang Saham.
(1) Direksi mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. mengurus dan mengelola kekayaan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda);
b. mengangkat dan memberhentikan Pegawai PT.
Jateng Agro Berdikari (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. MENETAPKAN tata tertib PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mewakili PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) baik di dalam atau di luar pengadilan dan apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda);
e. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aktiva tetap dan inventaris milik PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. menjadikan jaminan utang aktiva tetap dan inventaris milik PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga untuk dan atas nama PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(3) Direksi melaporkan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Saham melalui Komisaris.
(4) Direksi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, bertanggungjawab kepada Pemegang Saham.
(5) Pertanggungjawaban Direksi dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Direktur Utama.
(1) Penghasilan Direksi paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan; dan
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam RUPS.
(1) Setelah masa akhir jabatan atau purna tugas sebagai Direksi dapat diberikan penghargaan berupa uang jasa pengabdian.
(2) Pemberian uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam RUPS.
(1) Direksi berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan sewaktu-waktu;
d. mengundurkan diri.
(2) Direksi dapat diberhentikan karena:
a. melakukan tindakan yang merugikan keuangan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) berdasarkan pemeriksaan internal;
b. melakukan tindakan tercela;
c. tidak melaksanakan tugasnya dengan sengaja;
d. terganggu kesehatannya mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar;
e. melanggar pakta integritas; dan
f. ditetapkan sebagai tersangka dan/atau dipidana.