Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Komisaris mempunyai fungsi : a. pengawasan terhadap Direksi atas pengelolaan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda); b. pengawasan terhadap pengembangan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda). (2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisaris mempunyai wewenang : a. membahas Rencana Kerja sebelum disampaikan kepada Pemegang Saham atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan; b. meneliti laporan keuangan yang disusun dan disampaikan oleh Direksi; c. memberikan pertimbangan dan saran baik diminta atau tidak diminta kepada Pemegang Saham atau RUPS untuk perbaikan dan pengembangan usaha PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda); d. meminta keterangan kepada Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda); e. memberikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Tahunan Direksi atas pelaksanaan kegiatan operasional sebagai bahan pertimbangan penyusunan Rencana Kerja tahun berikutnya; f. memberikan penilaian Laporan pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Direksi dalam forum RUPS; g. memberikan dan MENETAPKAN sanksi hukuman disiplin kepada Direksi berdasarkan amanat RUPS; h. mengusulkan pemberhentian sementara anggota Direksi kepada Pemegang Saham melalui RUPS; dan i. memimpin operasional perusahaan, apabila semua anggota Direksi tidak berada ditempat/berhalangan lebih dari 6 (enam) hari. (3) Komisaris dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya bertanggungjawab kepada Pemegang Saham. (4) Pertanggungjawaban Komisaris dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Komisaris Utama. (5) Pertanggungjawaban Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemegang Saham paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum akhir masa jabatan.
Your Correction