Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan unit usaha yang potensial, PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) dapat membentuk anak perusahaan yang berbadan hukum tersendiri yang disetujui dalam RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur dan DPRD.
Your Correction