Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. 5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. 6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. 7. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi pembinaan Badan Usaha Milik Daerah. 8. Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah yang selanjutnya disebut PD. CMJT adalah Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah. 9. Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari yang selanjutnya disebut PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pangan, pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan. 10. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perusahaan Perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. 11. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang selanjutnya disingkat RUPS-LB adalah RUPS yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Perusahaan Perseroan Daerah. 12. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah yang seluruh dan/atau sebagian modalnya berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 13. Modal dasar adalah nilai saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda). 14. Modal disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh Pemegang Saham. 15. Komisaris adalah Komisaris PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda). 16. Direksi adalah Direksi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda). 17. Pegawai adalah Pegawai PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda). 18. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan. 19. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD. 20. Hari adalah hari kerja.
Your Correction