Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen: e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1); g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; h. tidak pernah dinyatakan pailit; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif. (2) Untuk Komisaris yang berasal dari Pihak Ketiga yang profesional dan independen selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang manajemen perusahaan paling sedikit 2 (dua) tahun.
Your Correction