Correct Article 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Badan Pengawas dan Direksi PD. CMJT tetap menjalankan tugas pada PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) sampai berakhirnya masa jabatannya;
b. Pegawai PD. CMJT tetap menjalankan tugas pada PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(2) Penyesuaian bentuk badan hukum PD. CMJT menjadi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) dilaksanakan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Penyesuaian bentuk badan hukum PD. CMJT menjadi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(4) Proses penyesuaian dan tanggungjawab serta hak dan kewajiban Badan Pengawas, Direksi dan Pegawai PD. CMJT dalam proses perubahan bentuk hukum ditetapkan oleh RUPS.
(5) Optimalisasi dan pemberdayaan aset PD. CMJT kepada PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
Your Correction
