Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Current Text
(1) PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) dipimpin oleh Direksi.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling banyak 5 (lima) orang Direktur.
(3) Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
a. Seleksi administratif;
b. Uji kelayakan dan kepatutan;
c. Wawancara akhir.
(4) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada DPRD sebelum ditetapkan dalam RUPS.
(5) Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Direksi bertempat tinggal di wilayah kedudukan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(7) Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi diatur dalam Akta Pendirian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan BUMD.
(9) Ketentuan mengenai Direksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
