Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Current Text
(1) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) dapat melaksanakan kegiatan usaha yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) sebelum mendapatkan persetujuan dari RUPS.
(3) Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka mendukung perekonomian dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
Your Correction
