Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Current Text
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang:
a. Pangan;
b. Pertanian;
c. Peternakan;
d. Perkebunan;
e. Perikanan; dan
f. Kegiatan usaha lain yang diberikan dan/atau mendapatkan persetujuan pemegang saham.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar.
Your Correction
