Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang: a. Pangan; b. Pertanian; c. Peternakan; d. Perkebunan; e. Perikanan; dan f. Kegiatan usaha lain yang diberikan dan/atau mendapatkan persetujuan pemegang saham. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar.
Your Correction