Correct Article 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Current Text
(1) Pelaksanaan restrukturisasi BUMD yang bergerak dibidang pangan, pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan di Daerah, dilaksanakan melalui:
a. pengambilalihan BUMD atau kegiatan BUMD di bidang pangan, pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan oleh PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda); dan
b. restrukturisasi aset PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(2) Restrukturisasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kemampuan baik finansial maupun bisnis dari masing-masing pihak;
b. efektifitas dan efisiensi; dan
c. kajian bisnis.
(3) Restrukturisasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini di tetapkan.
Your Correction
