Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Current Text
(1) Komisaris berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan sewaktu-waktu;
d. masa jabatannya berakhir.
(2) Dalam hal jabatan anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(3) Pemberhentian anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Komisaris yang bersangkutan :
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PT. Jateng Argo Berdikari (Perseroda), Negara, dan/atau Daerah;
c. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. mengundurkan diri;
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Komisaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
Your Correction
