Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Current Text
(1) RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(2) RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
(3) RUPS diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam hal RUPS Gubernur tidak hadir dapat menunjuk kuasanya.
(6) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipimpin oleh Pemegang Saham Pengendali atau kuasanya.
(7) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(8) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka pengambilan keputusan RUPS ditentukan oleh Pemegang Saham Pengendali sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
