Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisaris, Direksi, atau Pegawai PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) yang dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) wajib mengganti kerugian dimaksud. (2) Pelaksanaan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction