Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) didirikan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. (2) Anggaran Dasar PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) ditetapkan oleh Direksi dan disahkan dalam RUPS. (3) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam akta notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdirinya; e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor; f. jumlah saham; g. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi, serta hak yang melekat pada setiap saham; h. nilai nominal setiap saham; i. nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi; j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi; l. tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi; m. penggunaan laba dan pembagian deviden; dan n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction