Correct Article 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Current Text
(1) Laba bersih setelah diperhitungkan pajak dan telah disahkan oleh RUPS, pembagiannya ditetapkan dengan ketentuan Deviden paling sedikit sebesar 55,00 % (lima puluh lima persen).
(2) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembagian laba bersih selain peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 45,00 % (empat puluh lima persen) meliputi:
a. cadangan umum;
b. cadangan tujuan;
c. dana kesejahteraan;
d. tantiem / insentif kinerja;
e. jasa produksi;
ditetapkan dalam RUPS.
(4) PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
