Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laba bersih setelah diperhitungkan pajak dan telah disahkan oleh RUPS, pembagiannya ditetapkan dengan ketentuan Deviden paling sedikit sebesar 55,00 % (lima puluh lima persen). (2) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembagian laba bersih selain peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 45,00 % (empat puluh lima persen) meliputi: a. cadangan umum; b. cadangan tujuan; c. dana kesejahteraan; d. tantiem / insentif kinerja; e. jasa produksi; ditetapkan dalam RUPS. (4) PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction