Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan perubahan bentuk hukum PD. CMJT menjadi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) dalam Peraturan Daerah ini memuat : a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdiri; e. modal dan saham; f. struktur organisasi dan organ; g. kepegawaian; h. unit usaha; i. pembagian laba; j. tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; k. pembinaan dan pengawasan; l. kerjasama dan sinergitas; m. pembubaran; n. sanksi; dan o. restrukturisasi BUMD.
Your Correction