Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini, yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam, secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
3. Pengadaan Bahan Perpustakaan adalah kegiatan untuk memperoleh Bahan Perpustakaan yang mencakup perencanaan, verifikasi, dan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh tenaga yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.
4. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
5. Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Bibliografi adalah daftar pustaka yang mencakup judul, penanggung jawab, edisi, cetakan, kota terbit, Penerbit, tahun terbit, jumlah halaman, ukuran tinggi buku, dan Nomor Standar Internasional.
7. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/ perangkat daerah, kemententerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
8. Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
9. Penyedia Bahan Perpustakaan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki, menguasai, menjual, dan/atau mendistribusikan Bahan Perpustakaan.