Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Current Text
(1) Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c merupakan pembelian Bahan Perpustakaan dalam keadaan tertentu dengan menunjuk langsung kepada Penyedia tertentu.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bahan Perpustakaan yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Penyedia;
b. dalam hal spesifikasi teknis Bahan Perpustakaan hanya dapat dipenuhi oleh 1 (satu) Penyedia;
c. Bahan Perpustakaan yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan; atau
d. penggantian Penyedia untuk melanjutkan Pengadaan Bahan Perpustakaan dalam hal terjadi pemutusan kontrak oleh Penyedia sebelumnya.
Your Correction
