Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Metode tender cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d dilaksanakan dalam hal Penyedia Bahan Perpustakaan telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja Penyedia untuk pengadaan yang spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci.
Your Correction