Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan perencanaan Pengadaan Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dalam dokumen perencanaan. (2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perpustakaan pemerintah berupa kerangka acuan kerja serta rincian anggaran dan biaya. (3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perpustakaan nonpemerintah berupa proposal Pengadaan Bahan Perpustakaan. (4) Format dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction