Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan cara memperoleh Bahan Perpustakaan yang disediakan oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction