Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Current Text
Metode pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b merupakan pembelian Bahan Perpustakaan yang ditentukan batas maksimal nilai anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction
