Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Current Text
(1) Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan langkah pelaksanaan Pengadaan Bahan Perpustakaan melalui pembelian.
(2) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penyusunan dokumen Pengadaan Bahan Perpustakaan sesuai dengan cara dan metode pengadaan yang digunakan.
(3) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penentuan metode pengadaan;
b. penerimaan dan pemeriksaan; dan
c. pencatatan.
Your Correction
