Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Current Text
(1) Pertimbangan usia Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dibedakan menjadi:
a. Bahan Perpustakaan mutakhir; dan
b. Bahan Perpustakaan langka.
(2) Bahan Perpustakaan mutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Bahan Perpustakaan yang memenuhi kriteria:
a. terbit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, dan
b. edisi revisi.
(3) Bahan Perpustakaan langka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Bahan Perpustakaan yang memenuhi kriteria:
a. paling kurang berumur 50 (lima puluh) tahun;
b. terbit dalam jumlah terbatas dan didistribusikan untuk kalangan tertentu; dan
c. bernilai sejarah, terkait tokoh penting di zamannya, atau peristiwa penting di masa lalu.
Your Correction
