Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan langkah awal dari proses Pengadaan Bahan Perpustakaan melalui pembelian yang menentukan proses berikutnya.
(2) Perencanaan Pengadaan Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan akuntabel.
Your Correction
