Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c merupakan kegiatan registrasi data Bibliografi Bahan Perpustakaan yang diterima ke dalam pangkalan data dengan memberikan tanda registrasi Koleksi Perpustakaan.
Your Correction